Dark/Light Mode

Dipimpin Politisi Gerindra, Panja Pemilu Mulai Serap Aspirasi Rakyat

Jumat, 9 Oktober 2026 08:30 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi II DPR Terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu. (Foto: DPR)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi II DPR Terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengalami pergantian. Dari semula dipimpin Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem, kini dipegang Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra. Panja RUU Pemilu memastikan akan tetap bekerja menyerap aspirasi rakyat meski DPR memasuki masa reses.

Pergantian pimpinan Panja diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu menyetujui Bahtra sebagai ketua secara aklamasi.

Usai terpilih, Bahtra memastikan, Panja tetap bekerja menyerap aspirasi meski DPR memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. "Insyaallah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses," kata Bahtra.

Bahtra menjelaskan, pembahasan akan diawali dengan mengundang Badan Keahlian DPR (BKD) untuk membahas draf RUU Pemilu. Setelah itu, Panja akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan.

Baca juga : Gerindra: Polemik Gugatan Ijazah Gibran Sudah Selesai, Saatnya Move On

Jadwal pembahasan, lanjutnya, akan disampaikan secara terbuka melalui media sosial Komisi II DPR. Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan pembahasan melalui kanal tersebut.

"Komisi II akan terus melaporkan secara transparan kepada publik," ujarnya.

Bahtra menegaskan, penyusunan RUU Pemilu akan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar aturan yang disusun dapat meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi.

Selama masa reses, Panja tetap dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan.

Baca juga : Gerindra Sumut Perkuat Komunikasi Di Lapangan

Bahtra mengatakan, pembahasan tidak akan dibatasi pada isu tertentu. Berbagai persoalan penting akan dibahas dengan meminta pandangan dari pihak terkait dan masyarakat. "Terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undang RUU Pemilu," tuturnya.

Rifqinizamy menjelaskan alasan pergantian pimpinan Panja. Menurutnya, saat Panja dibentuk pada 29 September 2026, dirinya menjadi ketua secara ex officio karena menjabat Ketua Komisi II DPR.

"Sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan, kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqi.

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, RUU Pemilu memiliki konsekuensi luas terhadap desain kompetisi politik 2029. Karena itu, perubahan pimpinan pada fase awal pembahasan perlu disertai penjelasan yang memadai kepada publik.

Baca juga : Survei LKPI: Gerindra Unggul, PSI Lampaui Demokrat

"Transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi bahwa pergantian pimpinan berkaitan dengan konfigurasi kepentingan politik tertentu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, ukuran keberhasilan Panja bukan terletak pada siapa yang menjadi ketua, melainkan apakah proses pembahasannya mampu menghasilkan UU Pemilu yang dipercaya seluruh peserta pemilu serta masyarakat.

Sebelumnya, Panja RUU Pemilu telah menetapkan 10 isu krusial yang akan menjadi bahan pembahasan hingga 2027. Di antaranya tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas parlemen, ambang batas presiden, keterwakilan perempuan, penggunaan kecerdasan artifisial, dan penyelesaian sengketa pemilu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.