Dark/Light Mode

Golkar dan Komisi XIII Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren

Kamis, 8 Oktober 2026 22:29 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan mendapat perhatian serius Komisi XIII DPR RI.

Komisi yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia itu bersama sejumlah lembaga perlindungan korban mendorong langkah konkret untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan korban.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Rabu (7/10/2026).

Rapat tersebut membahas penguatan perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban kekerasan seksual, menyusul kasus yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Pondok Pesantren ABW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Pondok Pesantren MBS, Jombang, Jawa Timur.

LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023. Sementara itu, LPSK menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan 937 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga : Golkar: Mengkritik Tak Harus Selalu Di Luar Pemerintahan

Dewi menegaskan, Partai Golkar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga mencederai citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” ujar Dewi.

Dalam RDP tersebut, Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram menyepakati empat langkah utama.

Pertama, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pendamping korban untuk mempercepat penanganan perkara serta perlindungan korban di Pondok Pesantren ABW dan MBS.

Baca juga : Kalau Khawatir Tidak Masuk Parlemen, Golkar Undang Politisi Nonparlemen Gabung

Kedua, Komisi XIII mengusulkan rapat gabungan dengan Pimpinan DPR RI, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum guna merumuskan penyelesaian secara menyeluruh.

Langkah tersebut akan didukung data dan fakta dari LPSK, Komnas Perempuan, serta LPA Kota Mataram. Ketiga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mengevaluasi pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi terpidana kekerasan seksual.

Evaluasi tersebut juga mencakup pencabutan hak-hak tersebut apabila tidak sesuai dengan peraturan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga diminta mengoptimalkan kemampuan terpidana dalam memenuhi pembayaran restitusi kepada korban.

Keempat, Komisi XIII mendorong percepatan pembentukan perwakilan LPSK di daerah guna memperkuat akses perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Baca juga : Golkar: Potensi Maritim Bisa Untuk Tambal APBN

Dewi menegaskan, Fraksi Partai Golkar mendukung langkah Komisi XIII untuk meminta kementerian terkait mengaudit dan memperketat pengawasan tata kelola seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

“Kemenag harus tegas dan proaktif, evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.

Dewi juga memastikan, Komisi XIII akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual serta memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkas Dewi.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal kesepakatan tersebut secara konkret, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.