Dark/Light Mode

Membaca Arah Reformasi Polri dalam Konsep “Polisi Bersama Masyarakat”

Rabu, 14 Oktober 2026 15:12 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Indonesia memasuki momentum baru dalam perjalanan institusi kepolisian.

Pergantian kepemimpinan Polri ke era Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat.

Kehadiran Kapolri baru dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” membawa harapan akan perubahan paradigma pemolisian di Indonesia.

Pergantian sejumlah pejabat, termasuk belasan kapolda, menjadi bagian dari dinamika organisasi yang perlu diikuti pembenahan substantif.

Sebab, tantangan terbesar reformasi Polri bukanlah mengganti pemimpin atau memperkenalkan slogan baru, melainkan memastikan perubahan benar-benar dirasakan masyarakat.

Selama ini, Polri telah mengenal sejumlah konsep kepemimpinan, seperti Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) dan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Keduanya membawa semangat pembaruan. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa perubahan slogan tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan budaya organisasi maupun kualitas pelayanan.

Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apa makna “Polisi Bersama Masyarakat”, perubahan apa yang hendak dicapai, dan bagaimana memastikan konsep tersebut tidak berhenti sebagai jargon kelembagaan?

Memahami Filosofi Polisi Bersama Masyarakat

Menurut saya, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” mengandung pesan penting bahwa kepolisian harus semakin dekat dengan warga dan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta evaluasi pelayanan publik.

Konsep ini patut mendapat dukungan, sekaligus perlu diuji melalui pelaksanaannya. Dukungan masyarakat tidak berarti meniadakan sikap kritis.

Justru, kepercayaan yang sehat harus tumbuh bersama keterbukaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan data Litbang Kompas yang saya rujuk, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri pada Juni 2026 mencapai 82,4 persen, meningkat dari 76,2 persen pada tahun sebelumnya. Citra kelembagaan Polri juga meningkat dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.

Angka tersebut merupakan modal penting. Namun, tingkat kepercayaan yang tinggi tidak boleh membuat kita mengabaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi kepolisian.

Masyarakat masih menyoroti dugaan kekerasan atau tindakan represif dalam penanganan demonstrasi, fenomena no viral no justice, keterlibatan oknum dalam pelanggaran hukum, hingga dugaan keberpihakan kepada korporasi yang merugikan warga.

Di bidang penegakan hukum, tantangan lain mencakup perjudian daring, penipuan digital, premanisme, narkoba, korupsi, mafia tanah, dan makelar kasus.

Baca juga : Wayan Sudirta Minta Pertamina Percepat Normalisasi Pasokan di Bali

Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui komunikasi publik. Diperlukan perubahan sistem yang memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, setiap kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, dan setiap pelanggaran memperoleh tindak lanjut yang semestinya.

Dalam uji kelayakan di DPR, Kapolri mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, dengan menekankan tiga prinsip utama, yakni integritas, soliditas, dan sinergitas.

Saya memandang ketiga prinsip tersebut harus diterjemahkan menjadi standar perilaku dan ukuran kinerja yang konkret.

Polri harus tegas terhadap kejahatan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta humanis dalam memberikan pelayanan.

Kapolri juga telah mengidentifikasi sejumlah persoalan internal, mulai dari lambatnya respons terhadap laporan, penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut, akses pelayanan yang tidak setara, pungutan liar, arogansi, kekerasan berlebihan, hingga lemahnya pengawasan dan potensi konflik kepentingan.

Pengakuan terhadap persoalan tersebut merupakan langkah awal yang penting. Akan tetapi, keberhasilan reformasi baru dapat dinilai ketika persoalan yang sama tidak terus berulang.

Memperkuat Pemolisian Demokratis

Konsep “Polisi Bersama Masyarakat” dapat dipahami sebagai penguatan pemolisian demokratis atau democratic policing.

Dalam paradigma ini, polisi tidak ditempatkan sebagai kekuatan negara yang berdiri di atas masyarakat, melainkan sebagai institusi publik yang memperoleh kewenangan berdasarkan hukum dan menggunakannya untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Kepolisian memiliki dua tanggung jawab yang harus berjalan seimbang. Pertama, sebagai penegak hukum, polisi harus memiliki kewenangan dan kemampuan operasional yang memadai untuk menghadapi kejahatan.

Kedua, sebagai institusi publik, polisi wajib mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya, terbuka terhadap pengawasan, dan menghormati hak-hak warga negara.

Dengan demikian, polisi yang kuat bukanlah polisi yang memiliki kekuasaan tanpa batas.

Polisi yang kuat adalah polisi yang mampu menghadapi kejahatan sekaligus mampu mengendalikan penggunaan kekuasaannya sendiri. Di sinilah pentingnya partisipasi masyarakat.

Warga tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima layanan atau objek kebijakan keamanan.

Masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan persoalan, memberikan masukan, mengawasi pelayanan, dan mengevaluasi kinerja kepolisian.

Partisipasi tersebut juga harus dikembangkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Namun, digitalisasi tidak boleh sekadar memindahkan prosedur manual ke platform elektronik.

Baca juga : Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Teknologi harus benar-benar memudahkan akses, mempercepat respons, memperkuat transparansi, dan mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan.

Enam Agenda Transformasi yang Harus Berjalan Bersama

Arah transformasi Polri mencakup enam agenda utama, yaitu penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan rekrutmen, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.

Keenam agenda ini tidak boleh diperlakukan sebagai program yang berdiri sendiri. Semuanya saling berkaitan dan menentukan keberhasilan reformasi secara keseluruhan.

Pertama, penyederhanaan organisasi. Struktur Mabes Polri perlu semakin strategis dan ramping, Polda harus profesional dan suportif, Polres menjadi satuan operasional yang kuat, sedangkan Polsek harus tangguh sekaligus dekat dengan masyarakat.

Penyederhanaan organisasi bukan sekadar mengurangi lapisan birokrasi. Tujuan utamanya adalah mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan kebutuhan masyarakat ditangani oleh satuan yang tepat.

Ada pandangan sederhana di tengah masyarakat bahwa kualitas kepolisian sangat dipengaruhi kualitas pemimpinnya.

Kapolri, kapolda, kapolres, dan kapolsek harus memberikan keteladanan melalui integritas, profesionalitas, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Namun, keteladanan pimpinan harus ditopang sistem organisasi yang sehat. Reformasi tidak boleh bergantung pada karakter seseorang semata, melainkan harus menghasilkan mekanisme yang menjaga kualitas institusi meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Kedua, pembenahan manajemen sumber daya manusia berbasis meritokrasi. Reformasi Polri tidak akan bertahan jika sistem rekrutmen, pendidikan, penempatan, dan promosi jabatan tidak berubah.

Prestasi dan kompetensi harus menjadi dasar pengembangan karier. Rekam jejak integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam penugasan, sementara pelanggaran harus membawa konsekuensi yang jelas.

Siklus pengelolaan personel, mulai dari perencanaan dan rekrutmen hingga kesejahteraan serta purna tugas, harus dikelola secara transparan dan profesional.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang mengutamakan kedekatan pribadi dibandingkan kemampuan dan integritas. Ketiga, pembenahan pelayanan publik.

Pelayanan kepolisian harus bergeser dari orientasi prosedural menuju orientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ukuran keberhasilan bukan sekadar apakah persyaratan administratif telah dipenuhi, melainkan apakah masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, adil, dan inklusif.

Digitalisasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki layanan dan mencegah pungutan liar.

Baca juga : Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Namun, keberhasilannya tetap harus diukur dari manfaat yang dirasakan warga, bukan semata-mata jumlah aplikasi atau sistem elektronik yang dibangun.

Keempat, peningkatan kualitas penegakan hukum. Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur berdasarkan jumlah perkara yang ditangani.

Kualitas penanganan, keabsahan prosedur, kekuatan bukti, kepastian hukum, dan keadilan substantif harus menjadi ukuran utama.

Penegakan hukum juga perlu mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku serta karakter perkara.

Tujuannya bukan mengurangi ketegasan terhadap kejahatan, melainkan memastikan hukum diterapkan secara proporsional, adil, dan bermanfaat.

Keadilan dan kepastian hukum tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang sah, profesional, dan menghormati hak semua pihak.

Kelima, penguatan pengawasan preventif. Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah pelanggaran terjadi. Polri perlu membangun sistem berbasis risiko untuk mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin.

Setiap pengaduan harus memiliki penanggung jawab, mekanisme tindak lanjut, dan hasil yang dapat ditelusuri.

Temuan pengawasan harus berujung pada koreksi, pertanggungjawaban, pemulihan, serta pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang kuat. Karena itu, personel Propam, Inspektorat, dan pengawasan penyidikan perlu memiliki kompetensi, integritas, dan independensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Keenam, akuntabilitas anggaran berbasis hasil. Penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Penggunaan anggaran harus berkorelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas penegakan hukum, dan terwujudnya keamanan serta ketertiban.

Dengan demikian, setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil yang terukur. Keenam agenda tersebut pada akhirnya harus mengarah pada satu tujuan, yakni membangun kepolisian yang profesional, responsif, akuntabel, dan mampu menjalankan kewenangannya dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.