Dark/Light Mode

Membaca Arah Reformasi Polri dalam Konsep “Polisi Bersama Masyarakat”

Rabu, 14 Oktober 2026 15:12 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

 Sebelumnya 
Tantangan terbesar reformasi Polri bukan hanya menyusun regulasi atau merancang struktur organisasi, melainkan mengubah budaya kerja dan perilaku personel.

Perubahan itu harus dimulai dari proses rekrutmen dan pendidikan, berlanjut ke penempatan serta promosi jabatan, dan diterapkan secara konsisten hingga pelaksanaan tugas di lapangan.

Pembenahan juga harus menjangkau seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek.

Data yang saya sampaikan mengenai kondisi pelayanan di Bali memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah tersebut masih nyata. Tingkat penanganan laporan pada tahun sebelumnya disebut mencapai 60 persen.

Saya juga merujuk pada catatan mengenai 633 akses masyarakat di Ombudsman RI, dengan 260 laporan terhadap Polri masuk tahap pemeriksaan.

Angka-angka tersebut perlu dibaca sebagai pengingat bahwa kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan masih membutuhkan perhatian serius.

Setiap laporan masyarakat harus memperoleh respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Wayan Sudirta Minta Pertamina Percepat Normalisasi Pasokan di Bali

Masyarakat Bali tentu berharap kepemimpinan Kapolda Bali yang baru dapat membawa perubahan positif, sehingga Bali semakin aman, nyaman, dan tertib.

Harapan ini perlu disertai dukungan sekaligus evaluasi yang objektif terhadap kinerja kepolisian. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi harus diukur dari pengalaman konkret masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.

Apakah laporan mereka diterima tanpa harus viral terlebih dahulu? Apakah korban memperoleh perlindungan? Apakah seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap diperlakukan sesuai ketentuan? Apakah anggota polisi yang melakukan pelanggaran benar-benar dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih bermakna daripada sekadar menilai keberhasilan komunikasi atau popularitas sebuah slogan.

Dalam konteks ini, kita perlu membedakan public trust atau kepercayaan publik dengan police legitimacy atau legitimasi kepolisian. Kepercayaan dapat meningkat ketika sebuah institusi dinilai berhasil atau memiliki citra positif.

Namun, legitimasi memiliki makna yang lebih mendalam: masyarakat mengakui kewenangan kepolisian sebagai kewenangan yang sah, adil, dan dijalankan sesuai hukum.

Legitimasi tidak dapat dibangun hanya melalui kampanye komunikasi. Legitimasi tumbuh dari pengalaman nyata masyarakat yang merasakan pelayanan adil, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, dan pengawasan yang bekerja ketika terjadi pelanggaran.

Baca juga : Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Karena itu, reformasi Polri harus membangun sistem yang menjamin pertanggungjawaban, bukan sekadar berharap pada niat baik individu.

Polisi Bersama Masyarakat Harus Menjadi Sistem

Saya memandang konsep “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai peluang untuk memperkuat pemolisian demokratis di Indonesia.

Namun, konsep ini hanya akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi praktik kelembagaan yang konsisten.

Masyarakat harus dilibatkan dalam mengidentifikasi persoalan keamanan, mencegah kejahatan, mengawasi kualitas pelayanan, dan mengevaluasi kinerja kepolisian.

Pelibatan tersebut harus berlangsung dalam koridor hukum, dengan tetap menjaga profesionalitas, independensi penegakan hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Di sisi lain, Polri harus memiliki standar pelayanan dan pengawasan yang berlaku konsisten di seluruh wilayah.

Jangan sampai konsep yang baik di tingkat pusat kehilangan makna ketika diterapkan di daerah atau ketika masyarakat berhadapan langsung dengan petugas.

Baca juga : Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Keberhasilan reformasi pada akhirnya ditentukan oleh kesamaan visi, ketegasan pelaksanaan, serta kesediaan institusi untuk menerima kritik dan melakukan koreksi.

Prinsip dasar yang perlu menjadi pegangan adalah sub lege, pro populo, ad iustitiam: di bawah hukum, untuk rakyat, dan menuju keadilan.

Prinsip tersebut bukan sekadar ungkapan, melainkan fondasi etis bagi penggunaan kewenangan negara.

Polisi harus bekerja di bawah hukum, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan memastikan setiap tindakan mengarah pada keadilan.

Reformasi Polri belum selesai. Perubahan kepemimpinan dan hadirnya tagline baru harus menjadi awal dari pembenahan menyeluruh, mulai dari kultur organisasi, sistem pengelolaan personel, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan “Polisi Bersama Masyarakat” bukan seberapa sering slogan itu disampaikan, melainkan seberapa nyata masyarakat merasakan kehadiran polisi yang adil, profesional, responsif, dan dapat dipercaya. Polisi Bersama Masyarakat harus menjadi sistem, bukan sekadar slogan.

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.