Dark/Light Mode

I Wayan Sudirta: Penegakan Hukum Karhutla Harus Sasar Aktor Intelektual

Senin, 26 Oktober 2026 14:46 WIB
I Wayan Sudirta. (Foto: Dok. PDIP)
I Wayan Sudirta. (Foto: Dok. PDIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

Aparat juga harus mengungkap aktor intelektual, pengendali korporasi, penerima manfaat, hingga pihak pengawas yang lalai menjalankan tugasnya.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan menyeluruh sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan hal itu menanggapi penanganan kasus karhutla oleh Polri, termasuk penetapan tersangka terhadap 243 orang dan 13 korporasi.

Ia mengapresiasi upaya Polri membantu pemerintah menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan, serta mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Wayan, pemerintah juga telah melaporkan pemberian sanksi terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan areal terbakar seluas 12.926 hektare.

Penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, kata dia, perlu disertai keberanian mengungkap pihak-pihak yang memiliki kendali dan memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut.

Baca juga : Atasi Karhutla Bromo dan Ijen, Pemerintah Tambah Water Bombing hingga OMC

"Pengungkapan aktor intelektual, pengendali perusahaan, penerima manfaat, pengambil kebijakan, serta pengawas yang lalai merupakan bagian penting dari keterbukaan dan ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi penanganan karhutla," ujar Wayan, Senin (26/10/2026).

Wayan juga mengingatkan, putusan pengadilan terkait karhutla di Palangka Raya pada 2015 yang sempat menyatakan pemerintah bersalah, sebelum aspek perbuatan melawan hukum dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, dinamika putusan tersebut menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan Hukum Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan

Wayan menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka atau beratnya hukuman yang dijatuhkan.

"Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya," tegasnya. 

Penanganan perkara, lanjut dia, harus memperhatikan konsistensi antara proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.

Selain itu, diperlukan putusan yang mendorong pemulihan kerugian ekosistem dan kerusakan ekologis secara menyeluruh serta proporsional.

Baca juga : Hujan Mulai Turun, Semoga Karhutla Reda

Ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku dan kepatuhan pelaku usaha, disertai pengawasan regulator yang efektif untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Dalam upaya tersebut, Wayan mendorong Polri bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengungkap pelanggaran di kawasan hutan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hutan lindung dan ekosistem lingkungan.

"Penegakan hukum harus memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, termasuk bagi masyarakat yang terdampak kebakaran serta kelestarian lingkungan hidup," ingatnya.

Dukung Sanksi Tegas dan Efek Jera

Wayan menekankan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak tersangka, saksi, dan korban serta prinsip keadilan prosedural.

Ia menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dihasilkan Komisi III DPR RI pada 2026 telah memperbarui ketentuan KUHAP 1981, termasuk dalam hal efisiensi waktu dan kepastian hukum.

Menurutnya, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka harus dilakukan secara cermat berdasarkan ketentuan hukum dan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Tahap prapenuntutan juga perlu dijalankan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sesuai mekanisme serta batas waktu yang ditentukan.

Baca juga : 11 Korporasi Tersangka Karhutla Terafiliasi Asing

"Proses tersebut diharapkan mampu mewujudkan keadilan substantif, termasuk melalui pemulihan atau restitusi bagi korban dan lingkungan hidup," ucap Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dalam konteks kejahatan lingkungan, Wayan turut mendukung usulan penerapan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, terhadap tindakan perusakan alam dan lingkungan, seperti pembakaran hutan.

"Kejahatan ekologis berdampak luas, tidak hanya terhadap habitat dan ekosistem, tetapi juga kualitas udara dan kehidupan masyarakat," tegasnya. 

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa efek jera tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman.

Konsistensi penjatuhan dan pelaksanaan sanksi, pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan juga menjadi faktor penting.

Ia mendorong pembaruan aturan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan sistem pengendalian dan pengawasan untuk mencegah dan memitigasi risiko kebakaran maupun kerusakan lingkungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.