Dark/Light Mode

Cek Endra: Perpres 107/2026 Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 16:05 WIB
Anggota Komisi XII DPR Cek Endra. (Foto: Fraksi Golkar DPR RI)
Anggota Komisi XII DPR Cek Endra. (Foto: Fraksi Golkar DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perubahan mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi Indonesia.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur perubahan mekanisme pengadaan komoditas energi tersebut.

Menurut Cek Endra, kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar energi global.

Baca juga : Beniyanto Tamoreka Dukung Prioritas Gas untuk Industri dan Hilirisasi

“Perpres ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Negara harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dan industri tetap terpenuhi, terutama di tengah situasi global yang semakin tidak menentu,” ujar Cek Endra di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jambi tersebut menilai perubahan mekanisme pengadaan yang membuka ruang kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) maupun antara pemerintah dan pelaku usaha (government-to-business/G2B) dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menjalin kerja sama langsung dengan negara pemasok energi.

Skema tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian pasokan sekaligus menciptakan proses pengadaan energi yang lebih efisien dan kompetitif.

Baca juga : Jamaludin Malik Dorong Pembenahan Distribusi BBM agar Kebutuhan Warga Terpenuhi

“Dengan keterlibatan pemerintah yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun kerja sama pasokan energi jangka panjang yang saling menguntungkan. Namun, perubahan mekanisme ini harus benar-benar menghasilkan efisiensi biaya, transparansi, dan kepastian pasokan bagi kepentingan nasional,” tegasnya.

Cek Endra menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 serta agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan kemandirian dan kedaulatan energi sebagai prioritas pembangunan nasional.

Ia juga mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi guna menjaga stabilitas pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Baca juga : Dewi Yustisiana: Karhutla Jangan Jadi Ritual Tahunan, Perusahaan Lalai Harus Ditindak

“Langkah Menteri ESDM ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata, terutama efisiensi pengadaan, keamanan pasokan, serta kemampuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Cek Endra menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan tersebut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

“Penguatan peran negara dalam pengadaan energi harus bermuara pada kepentingan rakyat. Kita berharap kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi Indonesia,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.