Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Terbitkan Sprindik Baru, Legislator Bengkulu Vinna Ledy Dipanggil
- Jaksa KPK Dakwa Silmy Karim Lakukan Pemerasan hingga Rp 168,9 Miliar
- BBNI Tampil Solid di Kuartal III, Fundamental Kuat Topang Rebound Saham Himbara
- Takluk dari Genoa, Bianconeri Melorot ke Posisi 8 Serie A
- Produksi Tembus 6,59 Juta Ton, Petrokimia Gresik Dukung Ketahanan Pangan
MPR RI: Urgensi PPHN Pasca-Reformasi Menyatukan Visi Lembaga Negara
Kamis, 29 Oktober 2026 21:14 WIB
Sebelumnya
Selain itu, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah kaidah yang memiliki relevansi dengan PPHN, di antaranya “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah” yang bermakna bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Prinsip ini harusnya menjadi kompas bagi pemimpin. Prinsip tersebut, kata Ida, juga dijelaskan oleh Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pemikirannya mengenai Islam dan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan bukanlah tujuan untuk dirinya sendiri.
Dalam konteks Indonesia, orientasi tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga : MPR Ajak UIN Jakarta Bedah Draf PPHN
"Maka, di sinilah gagasan PPHN menemukan relevansinya. Badan Pengkajian MPR telah menghasilkan draf kajian mengenai substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN tersebut melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif sejak akhir 2024. Pada bulan Agustus 2025 ini sudah selesai, tetapi kita terus melakukan pendalaman," tuturnya.
Ida juga menegaskan bahwa PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD.
Sebaliknya, PPHN diharapkan menjadi petunjuk yang sangat strategis agar perencanaan pembangunan itu berjalan terpadu dan berkesinambungan.
Baca juga : Rudianto Lallo: Langkah Preventif Agar Aksi Berjalan Damai
Selain itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Muhammad Maksum menegaskan pentingnya keberadaan PPHN sebagai panduan strategis untuk mensinergikan seluruh lembaga negara serta menuntun arah pembangunan bangsa pasca-reformasi.
"Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga kepresidenan, yudikatif, maupun legislatif, sehingga seolah-olah tidak ada yang memadukan atau mensinkronkan seluruh lembaga negara. Oleh karena itu, pembahasan PPHN yang dahulu kita kenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi sangat krusial agar rakyat, bangsa, dan negara ini memiliki tuntunan yang jelas dalam mencapai tujuan bernegaranya," ujar Prof. Maksum.
Dia juga menyoroti bagaimana generasi mahasiswa saat ini berjarak dari pemahaman haluan negara karena ketiadaan materi GBHN dalam kurikulum pendidikan modern.
Baca juga : Bambang Rukminto: Perlu Diapresiasi, Tapi SOP-nya Harus Jelas
Melalui forum akademik ini, Prof. Maksum berharap para mahasiswa Hukum Tata Negara dan civitas akademika dapat menyerap insight langsung dari para pakar dan pembuat kebijakan.
Ia juga berpesan kepada para mahasiswa agar menempa tiga pilar utama dalam diri mereka dalam mengawal isu-isu ketatanegaraan.
"Ada tiga hal yang harus dimiliki mahasiswa, yakni integritas, kompetensi, dan keberanian. Integritas dan kompetensi yang kita miliki dari keilmuan tidak akan ada artinya jika kita tidak memiliki keberanian untuk menyuarakan dan melakukan hal yang benar bagi bangsa ini," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya