Dark/Light Mode

BEI Cegah Manipulasi Saham

DPR Pesan Lindungi Investor Dan Jaga Kepercayaan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga saham. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan pasar modal Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan, rencana mengurangi penggunaan penetapan Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi (penghentian sementara) bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga saham. Perubahan pendekatan pengawasan tersebut dapat menjadi langkah positif untuk menciptakan aktivitas perdagangan saham yang lebih sehat. "Upaya ini juga diharapkan mampu melindungi kepentingan investor sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional," ujar Puteri di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Sebelumnya, PT BEI berencana mengurangi penggunaan penetapan UMA dan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham. Kebijakan pengawasan perdagangan saham tersebut akan mulai awal November 2026. Selanjutnya, pengawas bursa itu akan lebih mengutamakan penindakan terhadap rekening efek yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga saham.

Direktur Utama (Dirut) PT BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan mengurangi penggunaan UMA dalam proses pengawasan. Sebagai gantinya, BEI akan menerbitkan laporan indikasi dimulainya investigasi apabila menemukan indikasi awal praktik manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham.

Baca juga : Gibran Dorong Riset Dan Inovasi Kendaraan Listrik

"Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” kata Jeffrey saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Puteri melanjutkan, pengawasan yang lebih terfokus memungkinkan otoritas mengambil tindakan secara lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan begitu, penanganan dapat diarahkan kepada pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran tanpa menimbulkan dampak yang tidak perlu bagi investor yang menjalankan transaksi secara wajar.

“Sehingga, investor lain yang bertransaksi secara wajar, tidak ikut dirugikan akibat praktik manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh politisi Golkar ini.

Namun, Puteri mengingatkan, agar pelaksanaannya tetap mengedepankan kehati-hatian, objektivitas, dan transparansi. Dengan itu, upaya penegakan aturan perlu berjalan seiring dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.

Baca juga : Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Anak-anak

Selain itu, ia mendorong PT BEI selaku Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memantau aktivitas perdagangan saham. Sinergi kedua lembaga dinilai penting agar indikasi pelanggaran dapat ditangani secara efektif.

Puteri menambahkan, praktik manipulasi harga saham yang telah terbukti harus ditindak secara cepat, tegas, transparan dan tepat waktu. "Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas pasar modal serta memastikan hak dan kepentingan investor tetap terlindungi," imbuh legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penguatan mekanisme pengawasan perdagangan, termasuk peningkatan kemampuan untuk mendeteksi perdagangan terkoordinasi.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan," tegas Hasan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca juga : Gerindra Ajak Generasi Muda Jadi Pemilih Cerdas

Menurutnya, komitmen ini bukan sekadar wacana dan ini sudah dilakukan bahkan sejak bergulirnya reformasi integritas pasar modal. Karena itu, tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan. Juga memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 30 Oktober 2026 dengan judul "BEI Cegah Manipulasi Saham, DPR Pesan Lindungi Investor Dan Jaga Kepercayaan Publik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.