Dark/Light Mode

Wayan Sudirta Bela Yasonna yang Digugat Karena Program Asimilasi

Kamis, 30 April 2020 17:19 WIB
I Wayan Sudirta (Foto: Istimewa)
I Wayan Sudirta (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta membela Menkumham Yasonna H Laoly yang digugat tiga LSM karena kebjakan asimilasi untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas. Anggota Dewan asal Bali itu menegaskan, kebijakan Yasonna punya latar balakang yang kuat.

Tiga LSM yang menggunakan Yasonna itu adalah Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Ketiga LSM itu menggugat ke pengedilan dengan alasan pelaksanaan Permenkumham Nomor 10/2020 tanpa pengawasan sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat.

Baca juga : Soal Kartu Prakerja, Supriansa: Jangan Berpikir Negatif Ke Pemerintah

Wayan Sudirta menyatakan, pengajuan gugatan yang dilayangkan tiga LSM adalah hak setiap warga negara. Namun demikian, mantan pengacara Kemenkumham ini meyakini, jika setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti memiliki latar belakang, kajian, dan nilai kemanfaatan sehingga harus dipahami secara berimbang.

"Kebijakan itu dikeluarkan (Menkumham) untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 meluas di Lapas. Sebab, jika satu orang kena sangat beresiko terhadap yang lainnya. Lagi pula kebijakan itu juga dikeluarkan dengan persyaratan ketat. Antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman," ujar advokat senior ini.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Pelototi Stok dan Distribusi Pangan

Selain itu, imbuh Wayan, sebelum mengeluarkan Permen, Menkumham sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Komisi III DPR. Bagi anggota Fraksi PDIP ini, kebijakan asimilasi tidak hanya diterapkan oleh Indonesia. Melainkan juga diterapkan di negara lain di masa pandemi ini. Karena itu, dia menilai, kebijakan yang dilakukan Menkumham tidak ada yang salah dan aneh.

"Kebijakan itu merupakan suatu hal positif di tengah masa pandemi Covid-19. Apalagi jumlah narapidana di Lapas overload, banyak dan mereka berdesak-desakan sehingga sangat berisiko. Jadi, kebijakan tersebut sangat masuk logika. Ini bukan kebijakan nasional saja, dunia internasional juga melakukannya," tegas Wayan.

Baca juga : Dampak Corona bagi Industri Penerbangan Lebih Dahsyat dari Krisis 2008

Untuk itu, Wayan meminta masing-masing pihak saling menghargai. "Kebijakan Menkumham cukup rasional. Kalau pun ada satu atau dua orang narapidana membuat ulah kembali, pihak berwenang bisa menangkapnya. Tapi jangan disamaratakan dan seolah-seolah semua yang diberikan asimilasi melakukan kejahatan," tandas Wayan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.