Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilaporkan Ke Bawaslu

Ma’ruf Dituding Janjikan Bagi-bagi Tanah Negara

Kamis, 8 November 2018 11:40 WIB
KH. Maruf Amin (Sumber Foto; Nahimunkar.org)
KH. Maruf Amin (Sumber Foto; Nahimunkar.org)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bukan cuma Jokowi dan Prabowo, Ma’ruf Amin bakal berurusan dengan Bawaslu. Ma’ruf dituding janjikan bagi-bagi tanah pada kampanye di Banyuwangi, awal November (1/11) lalu. Cawapres nomor urut 01 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) pada Selasa (6/11) lalu. Pelapor menuding Ma’ruf Amin melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi.


“Janji Kiai Ma’ruf Amin, sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta. Akhiri menuding, tindakan Ma’ruf tersebut melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Tahu dirinya dilaporkan, Ma’ruf berikan bantahan. Menurut dia, tak ada janji-janji materi seperti yang dituduhkan. Apa yang disampaikan adalah program pemerintah Jokowi tentang redistribusi aset “Bukan saya, program yang dibangun pemerintah, Pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset,” jelas Ma’ruf di rumah Situbondo, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Bawaslu Larang Lurah, RT dan RW Jadi Tim Pemenangan Pileg

Redistribusi aset adalah memberikan tanah negara yang duDilaporkan Ke Bawaslu Ma’ruf Dituding Janjikan Bagi-bagi Tanah Negara Bukan cuma Jokowi dan Prabowo, Ma’ruf Amin bakal berurusan dengan Bawaslu. Ma’ruf dituding janjikan bagi-bagi tanah pada kampanye di Banyuwangi, awal November (1/11) lalu.lunya diberikan ke konglomerat kepada masyarakat. Karena itu, menurut Ma’ruf, tak ada unsur menjanjikan materi dalam pernyataannya.

“Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Masa saya yang bagi. Itu salah pahamlah,” ujar Ma’ruf Amin. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily ikut lakukan pembelaan. Kata dia, tidak ada pelanggaran kampanye dari cawapres 01.

“Apa yang disampaikan Kiai Ma’ruf sebetulnya bagian dari program pasangan kami untuk melakukan redistribusi aset, sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria,” kata Ace. Dia meminta pihak yang melaporkan Ma’ruf membaca visi-misi Jokowi-Ma’ruf. Di sana, kata Ace, tertera program yang disampaikan Ma’ruf di hadapan petani Banyuwangi, yakni redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan.

Baca juga : Jokowi Enggak Merasa Kampanye Terselubung


“Jadi pernyataan Pak Kiai Ma’ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program kami. Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja,” lanjut Ace.
Namun, menurut Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaen, janji Ma’ruf merupakan pelanggaran kampanye. “Tanah negara bukan milik Jokowi-Ma’ruf. Jadi kalau mereka menjanjikan untuk membagi-bagi tanah tentu tidak boleh dan itu melanggar,” kata Ferdinand.

“Memenuhi (unsur) kampanye atau tidak. Kampanye unsurnya memenuhi pemilih, dengan visi misi program kerja dan citra diri. Itu yang akan kita kaji,” jelas Bagja. Iklan Kampanye Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan, berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan iklan yang tayang di Harian Media Indonesia pada 17 Oktober lalu merupakan kampanye di luar jadwal. “Kampanye di media cetak hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa hari tenang.Pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ucap Dewi di kantornya, kemarin.

Di tempat yang sama, anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejagung, Abdul Rouf menilai, persoalan ini tidak memiliki payung hukum yang kuat. PKPU 32 2018 tentang jadwal kampanye di media massa belum ditetapkan oleh KPU. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.