Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Demokrat Dukung Kebijakan Perpajakan Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat
Rabu, 1 Januari 2025 05:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1 persen tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR.
Baca juga : Pegiat Hukum Dukung KPK Tuntaskan Sejumlah Kasus Mangkrak
"Kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini memang telah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11 persen," jelas AHY, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (1/1/2025). Untuk barang dan jasa non-mewah, akan tetap dikenakan PPN 11 persen atau tidak mengalami kenaikan.
Partai Demokrat juga menggarisbawahi, kebijakan PPN 0 persen tetap diberlakukan bagi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum.
Baca juga : Banteng DPR Dukung PPN 12 Persen Demi Realisasi Visi Presiden Prabowo
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, Pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun yang mencakup beberapa program seperti bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun, dan pembiayaan untuk industri padat karya.
Partai Demokrat menegaskan komitmen untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran. Dukungan ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga : Gaji Guru Dinaikkan, Ongkos Haji Diturunkan, PAN: Terbukti Prabowo Sayang Rakyat
Kebijakan perpajakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya