Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pegiat Hukum Dukung KPK Tuntaskan Sejumlah Kasus Mangkrak
Selasa, 31 Desember 2024 21:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lebih aktif melaporkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke masyarakat mengenai beberapa kasus korupsi yang mengemuka.
"Kami meminta agar KPK transparan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan di pertegas dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang KPK," kata pegiat hukum dari AGPH Christian Sihite dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Sihite mendukung KPK untuk mengusut kasus-kasus rasuah yang sempat mengkrak.
Baca juga : Warga Dukung Satgas HABEMA Amankan Pasar Sugapa
"Memang benar setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19/2019 KPK tepatnya di Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi bukan berarti karena SP3 kemudian KPK berdiam diri," ungkap Sihite.
Dia lantas menjelaskan, Pasal 40 juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan.
Dengan demikian, meskipun KPK sudah mengeluarkan SP3, tapi tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yg sudah di SP3-kan.
Baca juga : Penegakan Hukum Lingkungan, Kunci Keberhasilan dan Konsistensi
"Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah. Jangan dong KPK menutup mata meskipun sudah menerbitkan SP3," harapnya.
Sihite berharap KPK mengusut seluruh kasus yang prosesnya seolah-olah berhenti di tengah jalan.
"Jangan milih-milih kasus harus menggunakan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional, independen dan kembali pada jati dirinya dalam menangani kasus korupsi," sambung pegiat hukum AGPH Noverianus Samosir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya