Dark/Light Mode

Soal Kasus Pertamina, Komisi XII DPR: Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum

Selasa, 4 Maret 2025 20:45 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin (Foto: Dok. Partai Golkar)
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin (Foto: Dok. Partai Golkar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mega skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentak perhatian publik. Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun angkat bicara mengenai masalah ini.

Dia memastikan, pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam kasus ini.

“Pengawasan terhadap Pertamina dan sektor energi akan diperkuat untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Mukhtarudin mengapresiasi langkah cepat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), yang membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga : Dukung Pemberantasan Korupsi, FSPPB Lawan Informasi Sesat Terkait Pertamina

Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan uji sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya RON 90, RON 92, RON 95, RON 98 di sejumlah SPBU bersama Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) dari Kementerian ESDM untuk memastikan produk yang diberikan ke masyarakat benar-benar berkualitas dan sesuai spek yang ditentukan.

Mukhtarudin meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan sosialisasi yang masif, terkait isu pengoplosan BBM dengan kualitas RON 92 atau Pertamax. Agar masyarakat bisa memahami fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai, publik dibuat bingung dengan kasus ini dan terpengaruh berita-berita yang tidak benar, yang beredar di masyarakat," cetusnya.

Menurutnya, Pertamina perlu melakukan upaya-upaya untuk menjaga kepercayaan publik. Supaya masyarakat tidak berpaling ke SPBU swasta karena kasus ini. Jangan sampai, Pertamina dan negara merugi. "Ini harus kita antisipasi,” cetus Mukhtarudin.

Baca juga : Dirut Pertamina Jamin Pertamax Sesuai Standar Dan Spesifikasi

Dia pun menyayangkan soal narasi di publik yang kurang tepat dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut. Padahal, Bahlil baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara dugaan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan KKKS terjadi pada medio 2018-2023.

Justru, kata Mukhtarudin, saat ini Bahlil tengah melakukan pembersihan dan pembenahan terkait tata kelola niaga impor BBM.

“Komisi Energi akan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari fakta yang akurat, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tegas Mukhtarudin.

Baca juga : Pertamina, Kemendag Dan Bareskrim Segel SPBU Curang Di Sukabumi

Dia bilang, terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

"Momentum perbaikan ini penting untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara, yang sejalan dengan mandat konstitusi," tandas Mukhtarudin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.