Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Golkar Merasa Sudah Teruji
Kamis, 13 Maret 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Golkar merasa tidak mau pusing atas wacana pembatasan jabatan ketua umum (ketum) partai politik. Partai berlambang Pohon Beringin ini mengklaim memiliki sistem demokratisasi yang baik, sehingga transisi kepemimpinan pucuk partai terjadi dengan alamiah.
“Golkar merasa tidak terkait dengan gugatan ini karena biasanya Ketua Umum Golkar juga hanya satu periode,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Politisi asal Surabaya itu, menggaransi transisi kepemimpinan partainya berjalan dengan demokratis. Jadi, menurutnya Partai Golkar tidak merasa terkait dengan geger gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan ketum parpol. "Pergantian ketum juga dilakukan secara ajeg dalam sistem demokrasi yang terbuka,” katanya.
Meski begitu, Sarmuji mengamini gugatan ini tetap menjadi polemik dalam sistem berdemokrasi di Indonesia. Namun, Partai Golkar tidak merasa terkait dengan isu ini. Dasarnya, karena Beringin memiliki budaya transisi kepemimpinan yang baik dan demokratis.
"Berkaitan dengan substansi gugatan yang akan menjadi perdebatan adalah apakah status ketum partai merupakan jabatan publik sehingga dapat dibatasi undang-undang," pungkasnya.
Baca juga : BPOM Pastikan Takjil Di Benhil Aman
Sebelumnya, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketum partai politik dibatasi 2 periode.
Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal. Asumsinya, selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketum parpol. Padahal, partai politik merupakan pilar demokrasi.
"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.
Edward merinci nama-nama ketum partai yang menjabat lebihdari 5 tahun. Pertama, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun), Ketum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun), Ketum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun).
Kemudian, Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun), Ketum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun), Ketum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun), dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020).
Baca juga : Pemenang Pilbup Magetan Ditentukan Di Empat TPS
Sementara itu tiga parpol penghuni Senayan lainnya, yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai NasDem kompak menolak wacana pembatasan masa jabatan ketum parpol dua periode.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menilai masa jabatan ketum parpol tidak bisa dibatasi oleh Undang Undang.
"Kalau kader-kader (parpol) masih menghendaki seorang ketua umum untuk tetap memimpin, ya itu bagian dari mekanisme internal partai, bukan sesuatu yang harus dibatasi melalui undang-undang," kata Eko, Selasa (11/3/2025).
Eko meyakini, kepemimpinan parpol tidak bisa disamakan dengan kekuatan eksekutif. Dirincikannya, paprol memiliki visi, kepentingan hingga nilai ideologis yang sama.
Senada, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai ide mengatur masa jabatan ketum parpol melalui sebuah regulasi itu tidak tepat. "Menurut saya tidak nyambung jika masa jabatan ketum partai diatur disebuah Undang-Undang Partai Politik," kata Herman.
Baca juga : Perekonomian Menggeliat, Konsumsi Masyarakat Naik
Vokalis Partai Demokrat di Senayan ini mengatakan, masa jabatan ketum parpol diatur melalui AD/ART. Sedangkan, yang dapat mengatur AD/ART tersebut ialah hanya kader partai.
Sementara, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menganalogikan, selama masa jabatan keanggotaan DPR tak dibatasi, maka seharusnya masa jabatan ketum parpol tak usah dibatasi juga.
"Jabatan-jabatan di partai berkorelasi langsung dengan keanggotaan DPR yang bersumber dari pemilu yang diikuti oleh partai-partai politik. Selama masa jabatan keanggotaan DPR tidak dibatas maka seyogianya masa jabatan ketum partai tidak usah dibatasi," tutur Hermawi.
Hermawi menghormati setiap warga negara yang mengajukan gugatan ke MK. Baginya, mengajukan gugatan terhadap undang-undang ialah hak yang dijamin konstitusi.
"Menjadi ketum partai juga hak konstitusional tanpa batasan waktu dan hal tersebut dijamin undang-undang. Jadi selama tidak ada pembatasan masa jabatan anggota DPR maka tidak relevan membicarakan pembatasan atau periode masa jabatan ketum partai," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya