Dark/Light Mode

Perjuangkan Hak Pekerja, Partai Buruh Bentuk KSP-PB

Selasa, 20 Mei 2025 15:08 WIB
Seklarasi KSP-PB di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Foto: Istimewa
Seklarasi KSP-PB di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendeklarasikan Koalisi Serikat Pekerja- Partai Buruh (KSP-PB). Koalisi ini bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan sejumlah rancangan regulasi strategis untuk serikat pekerja.

"Tujuannya KSP-PB untuk menyikapi dan membuat sandingan terhadap RUU Ketenagakerjaan, tanpa Omnibuslaw UU Cipta Kerja," kata Iqbal saat deklarasi KSP-PB di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merincikan, koalisi ini juga untuk menghadapi pembahasan sejumlah rancangan regulasi strategis bagi kalangan serikat pekerja atau working class.

Seperti, RUU Perampasan Aset dan Keputusan Presiden terkait reforma agraria untuk perkotaan. "Rakyat yang sudah tinggal di satu tanah tertentu harus diberikan sertifikat hak milik. Itu reforma agrarian perkotaan, bagi hasil upah bagi nelayan itu belum berjalan, hingga kejelasan status guru dan tenaga honorer," ujarnya.

Baca juga : Perang Dagang AS-China Mereda, Airlangga Belum Plong

Iqbal menuturkan, KSP-PB ini diinisiasi oleh Partai Buruh, dengan beranggotakan sebanyak 60 serikat pekerja buruh dan 12 koalisi kerakyatan seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Nelayan Pantura, Jala PRT, dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRKM).

"Di koalisi serikat pekerja ada 4 konferderasi besar. KSPSI Andi Gani, KSPI, KPBI, serta KSBSI. Kemudian ada 50 lebih federasi di tingkat nasional. Bolehlah dikatakan koalisi ini mewakili 80 persen lebih buruh yang berserikat. Ini adalah kekuatan besar," ungkapnya.

Disebut besar, karena memiliki keanggotaan lebih dari 4 juta orang. Asumsinya, jika anggota tersebut memiliki satu istri dan dua anak, maka jumlah manusia terkumpul mencapai 10 juta orang. Artinya, di dalam deklarasi ini lebih dari 10 juta orang melakukan koalisi poros perjuangan di KSP-PB.

"Melalui Gedung Joeang ini kami menyampaikan pesan kepada Pemerintah dan DPR agar memperhatian sungguh-sungguh apa yang menjadi tujuan KSP-PB," jelasnya.

Baca juga : Selamatkan Ekonomi, Pimpinan Buruh Dukung Prabowo Bentuk Satgas PHK

Sementara, Presidium KSP-PB sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Ferri Nuzarli mengungkapkan, koalisi ini dibentuk untuk menjawab permasalahan buruh. Catatannya, sepanjang 2025 ini, tercatat 70 ribu pekerja menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, dan ojek online (ojol).

"Untuk itu, perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh," tegas Ferri.

Selain itu, kata Ferri, koalisi ini dibentuk untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.

Baca juga : Ini 8 Tuntutan Dan Harapan Pengusaha Di Hari Buruh

"Maka kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class)," katanya.

Ferri menilai, hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah, pertama, terbentuknya secara resmi KSP-PB sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja. Kedua, dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketiga, disepakatinya agenda konsep, lobi, aksi, politik dari kelas pekerja antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, hingga RUU Ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.