Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) melakukan revitalisasi atau penataan ulang kepengurusan organisasi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno IX DPP AMPI yang digelar di Sekretariat DPP AMPI, Kamis (23/7/2026), di bawah pimpinan Ketua Umum DPP AMPI Jerry Sambuaga.
Ketua Organisasi DPP AMPI Arman Saputra menilai, penataan kepengurusan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat organisasi.
Menurutnya, restrukturisasi dilakukan agar roda organisasi dapat berjalan lebih efektif dalam menghadapi berbagai agenda ke depan.
Dalam Rapat Pleno IX, AMPI menetapkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penyegaran struktur di berbagai bidang kerja hingga penyesuaian personel pada sejumlah posisi kunci.
Baca juga : APH Diminta Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Proses tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi berkala guna memastikan kepengurusan tetap berjalan optimal hingga akhir periode 2022–2027.
Arman, yang juga pernah menjabat Ketua Bidang Sosial Politik PB HMI periode 2013–2015, menegaskan bahwa penataan kepengurusan merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari kewenangan Ketua Umum dalam menjaga soliditas dan efektivitas organisasi.
"Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, Ketua Umum memiliki wewenang dalam menentukan arah dan komposisi kepengurusan, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus di berbagai bidang kerja," kata Arman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut merupakan mandat yang diberikan melalui forum musyawarah organisasi. Karena itu, revitalisasi kepengurusan tidak hanya bertujuan menyegarkan struktur, tetapi juga memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja.
Baca juga : KPAI: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Perlindungan Anak
Dalam konteks tersebut, Arman menilai Ketua Umum menjalankan perannya dengan memimpin langsung jalannya Rapat Pleno IX sekaligus menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah pengurus.
"Hak prerogatif tersebut menempatkan Ketua Umum bukan hanya sebagai simbol organisasi, melainkan sebagai pengambil keputusan yang sah atas dinamika internal, termasuk dalam penataan personel kepengurusan," ujarnya.
Arman menambahkan, penggunaan kewenangan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, sehingga seluruh keputusan memiliki legitimasi yang kuat.
Menurutnya, Rapat Pleno IX menjadi forum resmi yang menjadi dasar penetapan revitalisasi kepengurusan.
Lebih lanjut, ia menyebut penataan struktur menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal menjelang berbagai agenda organisasi mendatang.
Baca juga : Prudential Syariah Borong 3 Penghargaan Perkuat Posisi Asuransi Jiwa Syariah
Evaluasi dan penyegaran kepengurusan, kata dia, merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam organisasi kepemudaan.
"Penataan struktur menjadi bagian penting untuk memastikan setiap bidang kerja diisi oleh kader yang sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat soliditas AMPI dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan," tuturnya.
Arman menilai, revitalisasi kepengurusan juga menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga proses regenerasi serta memastikan seluruh keputusan strategis tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di internal AMPI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya