Dark/Light Mode

APH Diminta Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 09:50 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy menilai, penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dikembangkan secara komprehensif.

Menurutnya, pendalaman perkara penting dilakukan terhadap berbagai dugaan yang berkembang, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan independen.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Faisal mengatakan salah satu fokus kajiannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Baca juga : Dimediasi Irak, Iran Tolak Damai dengan Amerika

Berdasarkan hasil kajian yang disusunnya, terdapat sejumlah nama dan sedikitnya belasan perusahaan yang menurutnya layak didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk menguji keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan eks Jampidsus, termasuk pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, penting dilakukan penyidik agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," tutur Faisal.

Menurut Faisal, pengembangan penyidikan juga perlu mencermati peran Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ia menilai, aparat penegak hukum perlu mendalami, apakah terdapat keterkaitan antara kewenangan dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca juga : Pakar Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Selain itu, Faisal berpendapat apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi TPPU, maka penelusuran tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga mencakup aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beneficial owner atas harta tersebut.

Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, keterlibatan KPK dapat dipertimbangkan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau diperlukan penguatan aspek independensi dalam penanganan perkara.

Selain itu, Faisal berharap, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Baca juga : KPK Pastikan Bantu Kejagung Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus

Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah pada dugaan aktor intelektual maupun tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," tegas Faisal.

Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) tersebut juga menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.

Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.