Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kritik Pemotongan DBH, PKB Sulteng Minta Pemprov Tak Buru-buru Tambah Utang
Kamis, 10 September 2026 06:45 WIB
Sebelumnya
“Berkurangnya hak daerah dari DBH, harusnya tidak dijawab dengan menambah kewajiban utang Pemda,” cetusnya.
Lebih lanjut, Safri menyoroti beban yang ditanggung Provinsi Sulteng, sebagai daerah penghasil. Menurut dia, selain menghasilkan penerimaan negara dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan, daerah juga menghadapi berbagai konsekuensi dari aktivitas tersebut, sehingga membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab itu, lanjut Safri, pengelolaan kekayaan alam harus memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil dan masyarakat. “Kalau kekayaan daerah terus memberi manfaat bagi negara, masyarakat Sulteng juga harus mendapat manfaat yang adil dan proporsional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, tak boleh terbebani untuk menambah utang,” pungkasnya.
Baca juga : Pertamina EP Rantau Bangkit Dari Nol Barel
Sebelumnya, Himpunan Pemuda Al Khairaat (HPA) menggelar aksi penggalangan uang pecahan Rp 1.000 di depan Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Selasa (8/9/2026). Aksi tersebut menjadi simbol kritik HPA terhadap persoalan DBH, yang dinilai belum sebanding dengan potensi sumber daya dari Provinsi Sulteng.
Ketua Pimpinan Pusat HPA, Ashar Yahya menerangkan, penggalangan koin Rp 1.000 bukan sekadar aksi simbolik. Menurut dia, gerakan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap Pemerintah, politisi, dan pemangku kebijakan di Provinsi Sulteng atas persoalan ketimpangan DBH.
“Koin Rp 1.000 itu ada bentuk penghinaan terhadap negara, politisi, pemangku kebijakan, dan Pemerintah di Provinsi Sulteng,” ujarnya.
Baca juga : Pemprov Harusnya Gercep Sosialisasi Peringatan Dini
Ashar menambahkan, persoalan pembagian DBH berkaitan erat dengan kebijakan Pemerintah dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di daerah. Sebab itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulsel melihat persoalan tersebut dari sisi regulasi yang lebih mendasar.
“Langkah kongkret yang harus diambil saat ini, mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah. Bila isi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 itu berubah, aturan turunannya juga akan berubah,” tegasnya.
Dia meyakini, jika perubahan makna dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 terealisasi, dan status Provinsi Sulteng menjadi daerah penghasil dan pertambangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulteng akan melonjak naik. “Kalau perubahan itu bisa terealisasi, Sulteng bisa DBH minimal Rp 30 triliun,” tandasnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya