Dark/Light Mode

RUU Ketenagakerjaan, Gerindra Buka Pintu Buruh Salurkan Aspirasi

Kamis, 10 September 2026 06:50 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. (Foto: Instagram/drg.putihsari)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. (Foto: Instagram/drg.putihsari)

 Sebelumnya 
Di tengah pembahasan tersebut, serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah catatan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya secara umum mengapresiasi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun Pemerintah bersama DPR.

“Kami berpendapat jauh lebih baik daripada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Jadi kami mengapresiasi kerja itu. Dan setidak-tidaknya jauh lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Iqbal dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Meski mengapresiasi, Iqbal menilai, masih ada 10 isu yang perlu diperbaiki karena berpotensi memicu perdebatan dalam pembahasan RUU. Yaitu, persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, dan pekerja kontrak (PKWT).

Baca juga : Kritik Pemotongan DBH, PKB Sulteng Minta Pemprov Tak Buru-buru Tambah Utang

Kemudian, waktu kerja dan istirahat panjang, perlindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing (TKA), jaminan kehilangan pekerjaan atau asuransi pengangguran, serta sanksi pidana.

“Yang kami soroti isu-isunya. Ada beberapa isu yang tentu ini akan terjadi perdebatan tajam antara kepentingan buruh, pengusaha, pemerintah, dan DPR RI,” katanya.

Terkait pengupahan, Said mengapresiasi ketentuan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya 5 persen di atas upah minimum dalam draf RUU tersebut. Namun, buruh meminta indeks tertentu yang menjadi salah satu dasar penentuan kenaikan upah minimum ditetapkan langsung dalam undang-undang.

Baca juga : Pertamina EP Rantau Bangkit Dari Nol Barel

Menurut Iqbal, jika besaran indeks tersebut kembali diserahkan kepada peraturan pemerintah, potensi perdebatan antara buruh dan pengusaha akan kembali terbuka.

“Apakah tidak sebaiknya indeks tertentu langsung saja ditetapkan karena kalau tidak ditetapkan maka akan ada turunan peraturan pemerintah yang baru. Maka akan membuka ruang lagi perdebatan panjang tentang indeks tertentu,” jelasnya.

Iqbal menambahkan, dalam pembahasan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan mengenai besaran indeks tersebut. Kalangan pengusaha mengusulkan indeks 0,1 hingga 0,3, sedangkan buruh menginginkan angka 1,0 hingga 1,5. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor