Dark/Light Mode

Nusron Sudah Mundur Dari Pengurus Golkar

Senin, 21 September 2026 07:50 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron ternyata sudah mundur dari kepengurusan Partai Golkar.

Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji. Ia mengatakan, Nusron sudah mundur dari posisi Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029. Pengunduran dirinya telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

“Ya, sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026) malam.

Sarmuji menegaskan, pengunduran diri tersebut hanya berlaku untuk struktur kepengurusan. Karena itu, Nusron masih mengantongi kartu anggota.

Saat ditanya alasan Nusron mundur dari struktur kepengurusan, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Mungkin ingin fokus ke hal lain,” katanya.

Baca juga : Kapal Induk Garibaldi Bersandar Di Priok, Pertahanan Laut Kita Makin Keren

Kabar pengunduran diri Nusron juga dibenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. “Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Pengunduran diri Nusron dari struktur Golkar ini mencuat di tengah pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dia memastikan, Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Baca juga : Buka Layanan Pengaduan Pajak & Cukai, Suahasil Lanjutkan Gebrakan Purbaya

Menurut dia, proses hukum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN. Perbaikan pelayanan pertanahan, kata dia, harus terus berjalan.

Nusron juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Dia menegaskan, perkembangan mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus menunggu hasil penyidikan lembaga antirasuah.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.

Nusron juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan normal. Dia meminta seluruh jajaran ATR/BPN menjaga soliditas dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Pengawasan internal juga akan diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus menjaga integritas pelayanan pertanahan. “Pasti ada penguatan dan pengawasan internal di tengah isu ini,” kata Nusron.

Baca juga : Kasus Tambang Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp 895 Juta Dari Anggota DPRD DKI

Sementara itu, penyidikan KPK mulai mengungkap petunjuk baru terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satunya berasal dari percakapan atau chat yang diamankan dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN LMP.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (20/9/2026).

Bukti percakapan tersebut kini dianalisis untuk mendalami peran LMP sekaligus mengurai konstruksi perkara secara utuh.

Penggeledahan rumah LMP merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar. Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper. Rinciannya Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.