Dark/Light Mode

Hanura: Pengusung Capres Adalah Parpol, Bukan Fraksi

Kamis, 24 September 2026 13:23 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella saat Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Rabu (23/9/2026). Foto: Hanura
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella saat Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Rabu (23/9/2026). Foto: Hanura

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella menegaskan, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan partai politik atau gabungan partai politik.

Rio bilang, tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada fraksi untuk mengusung pasangan capres-cawapres.

"Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bunyinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Itu undang-undang dasar yang mengatakan itu,” kata Rio usai menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Rabu (23/9/2026).

Dijelaskan Rio, fraksi merupakan perpanjangan partai politik di parlemen. Artinya, fraksi tidak dapat diposisikan sebagai entitas yang menggantikan kewenangan parpol dalam pencalonan presiden.

Baca juga : Semua Partai Cegah Capres Tunggal

“Mana ada fraksi bisa mengusulkan calon presiden. Fraksi itu adalah alat perpanjangan partai di parlemen,” jelasnya.

Karena itu, ia menganggap wacana dua fraksi dapat mengusung capres tidak memiliki dasar dalam ketentuan yang berlaku.

"Fraksi nggak punya hak politik (untuk mengusulkan capres). Menurut saya, ini usulan atau bisikan bisikan yang kurang cerdas," cecar Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu.

Rio juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Baca juga : Bahas PT 5% & Syarat Capres, PDIP Tak Ditinggalkan Parpol-parpol Koalisi

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. “MK memutuskan 0 persen untuk capres,” tekan Rio.

Dia mengingatkan pembahasan mengenai pencalonan presiden maupun sistem politik harus mengacu pada konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Berpolitik, bernegara ini, ada aturannya. Ada ketentuan hukumnya. Bukan semua mau apa yang diinginkan itu yang diomongkan," pesan Rio.

Rio pun meminta para elite politik lebih berhati-hati dalam menyampaikan gagasan kepada publik. Ia menilai usulan yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Baca juga : Hanura Targetkan Penambahan Kursi Di Seluruh Wilayah Jatim

"Jangan memperlihatkan adanya disorientasi dari para petinggi politik negeri ini. Berhentilah kita menyampaikan usulan-usulan yang tidak cerdas dan tidak masuk akal kepada publik. Berhentilah menyampaikan usulan-usulan yang membingungkan masyarakat," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.