Dark/Light Mode

Syarat Usung Capres Minimal 2 Fraksi, Untung-Ruginya Apa?

Yusuf Lakaseng: Akal-akalan, Niatnya Siasati Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 07:15 WIB
Yusuf Lakaseng, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Foto: IG PRIBADI
Yusuf Lakaseng, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 0 persen. Namun, partai-partai di Parlemen mulai mengutak-atik syarat bagi partai politik yang ingin mengusung jagoannya sebagai calon presiden (capres).

Wacana terbaru adalah capres dan calon wakil presiden (cawapres) harus mendapatkan dukungan minimal dua fraksi DPR sebagai syarat pencalonan.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden, setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Catatan MK, Calon Jangan Terlalu Banyak

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9).

Menurut Paloh, usulan tersebut bahkan sama dengan aturan yang saat ini berlaku melalui ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, sebelum ada putusan MK yang menghapusnya. Meski begitu, dia menegaskan NasDem tak keberatan.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi, suaranya tinggi juga, kan, ya,” katanya.

Baca juga : Senayan Percepat Bahas RUU Pengendalian Perubahan Iklim

Merespons hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengaku tak mau berandai-andai. Dia mengatakan, semua pihak harus menunggu naskah akademik RUU Pemilu.

Deddy mengatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana tersebut lantaran Indonesia menganut sistem presidensial. Dia menyebut calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab, negara kita menganut sistem presidensial, sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Baca juga : Kesiapsiagaan Kunci Hadapi Bencana Sepanjang Tahun

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendukung wacana tersebut. “Prinsipnya kami setuju saja,” ungkap Doli.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng, menolak wacana tersebut. Menurut dia, munculnya wacana syarat dua fraksi merupakan pembangkangan terhadap putusan MK. “Itu kan akal-akalan,” tudingnya.

Untuk melihat lebih jauh pandangan Yusuf Lakaseng terkait wacana tersebut, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.