Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI) Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Menurut Idham, apabila Bawaslu tidak sependapat terhadap perumusan norma di Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, harusnya dari awal menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan sampaikan kepada pembentuk undang-undang.
KPU, kata Idham, merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya dalam perumusan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta 6 September, Hadir Di 5 Lokasi
“KPU tidak dapat disalahkan karena melaksanakan norma dari peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idham turut menyinggung Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Idham mengatakan, KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juli 2023.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta 3 September, Hadir Di 2 Lokasi
KPU mempersilakan Bawaslu mengakses data dan dokumen pencalonan selama 24 jam apabila ditemukan dugaan pelanggaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menggunakan dokumen pencalonan yang tidak legal.
Idham menegaskan, hingga saat ini KPU belum mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bacaleg dalam proses pengajuan daftar calon anggota legislatif.
Baca juga : PKS Siap Tantang Petahana
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/9/2023 dengan judul Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat, Cuma 75 Hari Doang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya