Dark/Light Mode

Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat, Cuma 75 Hari Doang

Kamis, 7 September 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

 Sebelumnya 
Mendekati pemungutan suara, lanjut Idham, semakin banyak tahapan penting pemilu yang harus dilaksanakan. Dia yakin, anggota KPU daerah sudah siap mensukseskan tahapan pemilu dengan baik, sehingga mampu menghindari potensi pelangga­ran pada tahapan Pemilu 2024.

“Sejauh ini pantauan KPU pusat untuk tahapan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sampang baik-baik saja,” kata Idham.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 6 September, Hadir Di 5 Lokasi

Selain itu, Idham menilai, lap­oran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta seluruh komisioner KPU diber­hentikan sementara, menggang­gu tahapan Pemilu 2024.

“Bawaslu menginginkan tahapan-tahapan tidak berjalan lancar,” kritiknya.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 3 September, Hadir Di 2 Lokasi

Kata dia, apabila seluruh komisioner diberhentikan se­mentara, siapa yang melak­sanakan tahapan? Kata Idham, Bawaslu melakukan logika yang melompat karena Bawaslu tidak pernah menyampaikan temuan pelanggaran administrasi.

Menurutnya, basis persoalan yang dilaporkan Bawaslu ada­lah Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait akses pembacaan data pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga : PKS Siap Tantang Petahana

Bawaslu, kata Idham, telah mengikuti proses legal draft­ing PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari diskusi kelom­pok terkumpul, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM.

“Bawaslu tahu betul proses perumusan norma Pasal 93 PKPU 10 2023,” kata Idham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.