Dark/Light Mode

PDIP Masih Umpetin Jagoan Cakada Di Jakarta Dan Jabar, Ada Kejutan Nanti Malam?

Senin, 26 Agustus 2024 15:05 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto saat pengumuman tahap ke-3 jagoan PDIP di Pilkada 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8). Foto: YouTube/PDI Perjuangan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto saat pengumuman tahap ke-3 jagoan PDIP di Pilkada 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8). Foto: YouTube/PDI Perjuangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersisa tiga pasang Calon Kepala Daerah (Cakada) di provinsi strategis yang belum diumumkan oleh PDI Perjuangan sebagai jagoannya di Pilkada 2024. Yakni Cakada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dalam pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahap 3 yang dibacakan oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto hari ini, Senin (26/8) hanya memuat enam provinsi.

Keenam provinsi itu antara lain Jawa Tengah, Gorontalo, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.

Baca juga : Raja Juli Serahkan SK PSI Untuk Bakal Cakada Jakarta Dan Jateng, Ini Sosoknya

Di Banten, PDIP mengusung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Sementara  Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dijagokan untuk maju ke Jawa Tengah.

Kemudian Gorontalo, PDIP mempercayakan ke Hamzah Isa dan Abdurrahman A Bachmid, lalu Kalimantan Utara Andi Sulaiman-Andri Partono, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema)-Jane Natalia dan Sulawesi Utara Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh.

Belum diketahui secara pasti kapan jagoan PDIP di dua provinsi yang tersisa akan diumumkan. Namun, dari informasi yang diterima RM.id dari internal PDIP yang enggan disebutkan namanya mengaku akan ada kejutan malam ini.

Baca juga : Firman Soebagyo: Harus Ada PKPU Sesuai Putusan MK

Sebelumnya, ramai dikabarkan PDIP akan mengusung pasangan Anies Baswedan- Rano Karno untuk Pilkada Jakarta. Foto Anies yang mengenakan batik warna merah tengah berpamitan kepada ibunya sempat viral.

Pasangan ini kabarnya akan diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Nama Anies kembali mencuat dalam bursa Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024. Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih di wilayah tersebut. 

Baca juga : Cak Imin Cemas Ada Muktamar Tandingan

Partai atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mengusung pasangan calon selama memenuhi ambang batas ini. PDIP, yang memiliki 14 persen suara di DPRD, bahkan bisa mengajukan calon sendiri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.