Dark/Light Mode

Hari Ini Batas Akhir Perbaikan

Surat Pengunduran Diri Rano Karno Ditunggu KPU

Minggu, 8 September 2024 07:20 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.  (Foto: ANTARA/Risky Syukur)
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, 8 September 2024 merupakan batas akhir penyerahan hasil perbaikan persyaratan administrasi yang belum memenuhi syarat bagi pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta 2024. Waktu perbaikan berkas berlangsung selama tiga hari, mulai 6-8 September 2024.

“Kami akan sampaikan hasil perbaikan persyaratan yang belum memenuhi syarat paling lambat 14 September 2024 pada partai politik (parpol) dan pasangan calon,” ujar Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan, berkas persyara­tan tiga paslon yang berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Yaitu, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi persyaratan adminis­trasi dan harus diperbaiki.

Dody mencontohkan, persyaratan yang kurang atau belum dipenuhi oleh pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Salah satunya, Bacawagub Rano Karno yang belum melengkapi surat pengunduran diri sebagai ang­gota DPR periode 2019-2024 dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Surat pengunduran diri be­liau ke partai politik (parpol) su­dah dilakukan, tapi kami minta untuk dilengkapi seperti surat keterangan proses pengunduran diri yang sedang diproses di Kesekjenan DPR,” jelasnya.

Baca juga : Pembangunan Bakal Merata

Dia menambahkan, Rano Karno juga harus melengkapi surat keterangan mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Surat tersebut, kata dia, harus segera disampaikan kepada KPU RI. “Sehingga akan dilakukan pergantian calon oleh KPU RI,” ujarnya.

Selain itu, kata Dody, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan cagub-cawagub di Pilgub DKI Jakarta. “Jadi, selama empat hari, dari 15-18 September, kami menerima masukan dan tangga­pan masyarakat,” ujar dia.

Menurut Dody, penerimaan masukan ini sebagai bentuk ket­erbukaan kepada publik bahwa proses pencalonan sudah dilaku­kan dengan baik dan benar.

KPU, tambah dia, juga ingin memastikan bahwa pasangan cagub-cawagub itu betul-betul pasangan yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sekaligus mencegah adanya sengketa di kemudian hari terkait dokumen persyaratan pasangan calon yang diragukan oleh publik,” kata dia.

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Naikkan Kelas Menengah

Adapun terkait dengan tata cara atau teknis penyampaian publik, kata Dody, akan mengumumkan secara detail melalui pengumuman resmi. Hal ini penting dilakukan, kata dia, karena sebe­lum tahapan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, KPU harus memastikan semua tahapan dilalui termasuk tahapan klarifikasi dari masyarakat.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu atau tahapan tersebut untuk bisa memberikan tanggapan atau masukan,” imbau Dody.

Bagaimana tanggapan Bacawagub Rano Karno? Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim memastikan, Rano Karno segera melengkapi surat pengunduran dari DPR ke KPU DKI untuk syarat administrasi maju di Pilgub DKI Jakarta

“Semua secara dokumen -do­kumen yang dibutuhkan seka­rang dipersiapkan,” ujar Chico dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Chico mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan persyara­tan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan KPU DKI. Langkah ini dilaku­kan untuk membuktikan keseriusan Pramono Anung-Rano Karno maju dalam Pilgub DKI Jakarta. “Secepatnya akan diser­ahkan,” imbuh dia.

Baca juga : Ini Cara Agar Mantan Napi Survive Di Kehidupan Baru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menambahkan, pihaknya tengah memproses surat mengundurkan diri Rano Karno sebagai Anggota DPR pe­riode 2019-2024 untuk mengikuti kompetisi Pilgub Jakarta 2024.

“Proses pengunduran diri tengah diproses Sekjen DPR RI melalui Surat Keterangan Nomor 388.F/KD/8/2024 tertang­gal 27 Agustus 2024,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 8 September 2024 dengan judul Hari Ini Batas Akhir Perbaikan, Surat Pengunduran Diri Rano Karno Ditunggu KPU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.