Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diskusi Evaluasi Kinerja 2019-2024
Alexander Marwata Akui Nilai Rapor KPK Pas-pasan
Minggu, 8 September 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui kinerja lembaganya menurun. Ia pun menganggap nilai rapor KPK sekarang pas-pasan.
Marwata dua periode menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Untuk periode pertama, ia memberi nilai rapor 8 atau bisa dianggap bagus.
“Sekarang mungkin 6,5,” nilainya saat “Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024” di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Baca juga : Menteri PDIP Tinggal 3 Di Kabinet
Marwata menganggap penurunan ini terjadi akibat adanya perubahan Undang-Undang (UU) KPK. “Saya yang mengalami, KPK dengan Undang-Undang yang lama, dengan KPK dengan Undang-Undang yang baru,” ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini.
Untuk diketahui, Marwata menjadi komisioner KPK periode 2015-2019. Ketuanya Agus Rahardjo dengan didampingiempat Wakil Ketua yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif.
Kemudian, Marwata kembaliterpilih menjadi komisioner KPK untuk periode 2015-2019. Ketuanya Firli Bahuri dengan didampingi empat Wakil Ketua yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga : Presiden Nonton Meski Ngantuk
Belakangan, Lili Pintauli mengundurkan diri dan digantikan Johanis Tanak. Kemudian, Firli juga mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Nawawi Pomolango ditunjuk menjadi ketua Sementara sampai dipilih ketua definitif.
Pada kesempatan yang sama, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Diky Anandya mencatat, KPK di bawah kepemimpinan Firli mengalami penurunan signifikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dibanding periode Agus Rahardjo.
Lalu ia membandingkan OTT yang terjadi pada tahun pertama kepemimpinan Agus sebanyak kali. Sementara tahun pertama Firli hanya 7 kali OTT.
Baca juga : Prabowo Mulai Keliling ASEAN
Di tahun kedua, OTT zaman Agus Rahardjo sebanyak 19 kali. Sedangkan di era Firli hanya 6 kali. Penurunan yang sama juga terjadi di tahun ketiga hingga tahun keempat.
Diky menilai, penurunan OTT KPK karena pada era Firli tidak memiliki visi untuk penindakan kasus korupsi. Hal ini pun memang sempat disampaikan Firli saat menjalani proses fit and proper test.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya