Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Kampanye Tanpa Cuti
Wali Kota Depok Idris Dilaporkan Ke Bawaslu
Kamis, 10 Oktober 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota (Walkot) Depok M Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga kampanye tanpa cuti. Hari ini, Kamis (10/10/2024) Bawaslu bakal memeriksa politisi PKS tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan, laporan terkait kampanye yang dilakukan oleh Idris sudah diterima pekan lalu. Bahkan, kata dia, secara nonformal laporan tersebut sudah masuk ke Direct Message (DM) Bawaslu sejak Selasa.
“Tapi, laporannya itu masuk hari Kamis di minggu lalu,” jelas Sulastio, Rabu (9/10/2024).
Sulastio mengatakan, laporan itu terkait beredarnya video kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok, Idris pada Senin (30/9/2024) di Cilodong, Depok. Di situ, Idris berkampanye mendukung paslon 1 Pilwalkot Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.
“Kalau paslonnya kan saya kira semua sudah pada tahu ya, karena itu kan juga udah ada di media ya, itu kan memang paslon 01,” ujarnya.
“Beliau (Idris) hadir menyampaikan pidato juga, ada videonya juga. Videonya itu kan juga sudah beredar,” sambung Sulastio.
Baca juga : Hilirisasi Sawit Untuk Kita Berjaya Di Dunia
Dia mengatakan, diduga dalam kampanye tersebut Idris belum mengajukan izin kampanye. Dia menegaskan, Idris selaku kepala daerah boleh mengikuti kampanye, namun harus mengajukan izin cuti terlebih dulu.
Ketentuan cuti izin kampanye, jelas Sulastio, diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Bahwa, kepala daerah dapat ikut kampanye denganmengajukan izin kampanye lebih dulu.
“Diduga oleh pelapor, (Idris) izin kampanye ini belum ada,” jelasnya.
Sulastio mengatakan, Bawaslu akan memastikan apakah kampanye yang dilakukan Idris pada malam hari itu memerlukan izin atau tidak. Bawaslu, kata dia, masih mengkaji untuk membuktikan apakah yang dilakukan Idris melanggar atau tidak.
“Nanti kita lihat tuh, di aturan mana itu ada (diatur). Karena kalau kita baca di Undang-Undang Pilkada, nggak ada. Ketentuan tentang jam ya yang nggak ada,” jelasnya.
Dia mengatakan, Bawaslu akan segera memanggil Idris untuk mengklarifikasi dan membuktikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Disiapkan Rp 71 Triliun
“Karena kami kan hanya punya waktu lima hari sejak register Senin kemarin,” tuturnya.
Sementara itu, pelapor yang merupakan Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang, memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu. Pemanggilan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Ya benar, hari ini saya diundang berkaitan dengan klarifikasi laporan yang saya sampaikan,” kata Andi Tatang usai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di kantor Bawaslu Depok, Rabu (9/10/2024).
Andi menjelaskan, ada sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan oleh komisioner Bawaslu terkait laporan tersebut. Pertanyaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok M Idris.
“Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh wali kota tersebut berlangsung di luar jadwal cuti,” tegasnya.
Dia mengaku sudah melengkapi dua alat bukti sebagai penguat laporan ini. Bukti awal berupa video, sedangkan yang kedua adalah surat dari gubernur tentang jadwal cuti wali kota.
Baca juga : Aplikasi Temu Ancam UMKM
“Dari keterangan Bawaslu, kabarnya Wali Kota Depok akan diperiksa Kamis, 10 Oktober 2024, kira-kira pukul 14:00 WIB,” bebernya.
Andi optimistis laporannyaakan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Soalnya, kata dia, pelanggaran jelas. Di dalam video itu, Wali Kota Depok mengajak, mengarahkan untuk memilih salah satu paslon (pasangan calon kepala daerah).
“Secara pribadi saya sangat yakin dengan laporan ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya