Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diduga Ada Pelanggaran TSM di Pilkada Taput, Tim Hukum 01 Tempuh Jalur MK
Rabu, 11 Desember 2024 15:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati–Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01, Satika Simamora–Sarlandy Hutabarat, Ranto Sibaran resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada.
Baca juga : Temui Pangeran MBZ, Prabowo Dikawal 4 Pesawat Tempur
Tim hukum paslon 01 ini telah selesai melengkapi berkas perbaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (10/12).
"Dasar gugatan ke MK adalah temuan dugaan keterlibatan penguasa di Taput, intervensi terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Taput dan Kepala sekolah, dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara TSM dalam rangka memenangkan paslon Bupati–Wakil Bupati Taput nomor urut 02," kata Ranto bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, Rabu (11/12).
Baca juga : Haris Azhar Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten
Selain itu, kata Ranto, pihaknya juga memasukkan temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS, seperti penukaran kertas surat suara sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Taput pada tanggal 10 Desember 2024.
Ia mengharapkan dan menyakini bahwa hakim MK akan secara arif dan bijaksana memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU terkait sanksi terhadap paslon yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politik serta jika proses pemilihan itu terbukti diwarnai oleh pelanggaran secara TSM.
Baca juga : Masih Ada Penangkapan Teroris, Pakar Ingatkan Ancaman Terorisme Masih Ada
“Adapun alat bukti yang kita ajukan ke MK, ada sebanyak 41 alat bukti. Alat bukti tersebut masih akan bertambah,” katanya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya