Dark/Light Mode

Belum Ajukan Gugatan Ke MK, Tim Hukum RIDO Masih Tunggu Arahan

Rabu, 11 Desember 2024 19:46 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Hukum Cagub dan Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) belum bisa memastikan apakah bakal mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya, menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.

“Kami tinggal menunggu arahan pimpinan pemenangan,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Baca juga : Hari Ini, RK Ajukan Gugatan Ke MK

Namun, ketika ditanya kapan timnya datangi MK, Muslim belum bisa memastikan. Dia hanya menegaskan bahwa berkas permohonan sudah siap untuk diajukan. “Jadi tunggu saja ya,” pungkasnya.

Diketahui, malam ini merupakan batas waktu terakhir kontestan Pilkada Jakarta 2024 untuk mengajukan PHP Kada ke MK.

Tenggat ini dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.

Baca juga : Bisa Satukan Perbedaan, Maruarar Optimis RIDO Menang di Pilkada Jakarta

“Jam layanan pada hari kerja mulai pukul 08.00-24.00 WIB,” tulis pengumuman di laman MK.

Sebelumnya, KPU Jakarta mengesahkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara pasangan RK-Suswono (RIDO) hanya meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Di urutan terakhir, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 suara atau 10,53 persen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.