Dark/Light Mode

Paparkan Data Tanpa Bukti

KPU Sumatera Utara Ditegur Hakim MK

Kamis, 23 Januari 2025 07:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Unoto Dwi Yulianto. Sebabnya, Unoto memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti.

Teguran itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Unoto awalnya menjawab terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, tentang partisipasi pemilih di Sumut rendah.

"Terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan Pilkada serentak tahun 2024 itu 68 persen," kata Unoto.

Suhartoyo pun mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen tersebut. "Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

Unoto menjawab, data tersebut berasal dari berita. "Dari berita. Nanti akan kita susulkan jadi bukti," jawab Unoto.

Suhartoyo pun menegur Unoto karena bicara tanpa bukti. Dia mengatakan, hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti. "Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya. Kok dari berita,” Suhartoyo.

Unoto melanjutkan, ada 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan delapan TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Sumut. TPS tersebut berada di lima kabupaten-kota.

Baca juga : Program MBG Bawa Dampak Sosial Positif

"Tidak ada keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan pasangan nomor urut 01 Bobby Nasution-Surya. Tidak adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM)," katanya.

Dia juga membantah dalil pemohon, bahwa di TPS 3 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh setiap pemilih yang datang ke TPS.

Karena itu, kata dia, pemohon menduga jumlah pemilih yang hadir pada tanggal 27 November bukanlah Pemilu yang sebenarnya.

"Kami telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan dengan memanggil KPPS dari TPS 3 untuk Kelurahan Darat, Medan Baru," ujarnya.

“Dalam klasifikasi tersebut, ditemukan fakta ternyata KPPS beserta seluruh penyelenggara yang ada di TPS lupa untuk meminta pemilih mengisi daftar hadir," tandas Unoto.

Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai tidak ditandatanganinya daftar hadir pemilih.

Dia mengatakan, pihaknya mentindaklanjutinya dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk dimintai tanda tangannya.

"Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas TPS. Itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon, dan itu sudah kita lampirkan alat bukti," ujarnya.

Baca juga : Gerindra Ingin Lebih Dekat Dengan Rakyat

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," pintanya.

Kuasa hukum paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut nomor urut 01 Bobby Nasution-Surya, Qhaiszhar Pandjaitan menepis tudingan Edy Rahmayadi.

Dia menegaskan, tidak ada pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni.

"Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujarnya.

Dia menuding balik kubu paslon nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait dalil kecurangan TSM. Pasalnya, pasangan Edy-Hasan merupakan calon petahana.

"Pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaizhar.

Qhaizhar menjelaskan, bentuk pelanggaran yang disampaikan pemohon merupakan tuduhan pelanggaran individu dari termohon. Dalam hal ini penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Duh, Pengeluaran Rokok Setara Belanja Daging

Menurut dia, hal itu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.

"Di samping Pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan pihak terkait maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut," katanya.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga tidak berkorelasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan. Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu.

"Jadi, tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah," imbuh Qhaiszhar.

Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, Bobby-Surya meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan dari Edy-Hasan

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara Pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 01 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.