Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugatan Pilkada Mimika Tahap Pemeriksaan
Kuasa Hukum Maximus-Peggi Apresiasi MK
Selasa, 4 Februari 2025 22:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan Pilbup Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.
Putusan dismissal PHPU Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya 6 perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,” ujar Saldi Isra.
Baca juga : Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu
Sementara, kuasa hukum pasangan Maximus-Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah, mengapresiasi keputusan MK yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara.
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika. “Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan, proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.
Baca juga : Kuasa Hukum Cabup Madina No Urut 01 Minta MK Berikan Klarifikasi Soal Ini
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Nurul itu juga optimistis timnya mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti. “Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.
Selain menyampaikan apresiasi, Siti Fatonah Nurhidayah juga berterima kasih kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung pasangan Maximus-Peggi yang telah bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.
Baca juga : Ketegasan Polri Diapresiasi Netizen
“Saya ucapkan terima kasih atas doa dan usaha dari semua pihak yang telah berjuang hingga putusan dismissal ini bisa dilalui,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya