Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Partisipasi Pilkada Rendah
Pemerintah Buka Peluang Atur Ulang Jadwal Pemilu
Rabu, 4 Desember 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka peluang mengevaluasi proses penjadwalan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), maupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, perhelatan kontestasi Pileg dan Pilpres yang berdekatan dengan Pilkada, dinilai sebagai biang kerok rendahnya partisipasi masyarakat di Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, usulan-usulan untuk mengevaluasi proses penjadwalan Pemilu nasional dan lokal, sudah banyak yang masuk ke Pemerintah. Sebab itu, terbuka peluang merumuskan kembali proses penjadwalan Pilpres dan Pilkada di kontestasi selanjutnya.
“(Revisi jarak Pemilu nasional dan Pilkada) semua masih mungkin. Usulan-usulan itu masuk ke kami. Usulan memisahkan jadwal antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres yang lebih jauh, atau memisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal,” ujar Bima di Jakarta, Selasa (2/12/2024).
Baca juga : Data WNI Di Malaysia Perlu Diaudit Ulang
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, salah satu alasan penting tentang perlunya penjadwalan ulang kontestasi Pemilu nasional dan lokal, ialah rendahnya partisipasi masyarakat. Diduga, rendahnya pastisipasi masyarakat di Pilkada 2024, disebabkan oleh kejenuhan, pelaksanaan Pileg, Pilpres dengan Pilkada, terlalu berdekatan.
Bima juga mengungkapkan, partisipasi pemilih di Pilkada di beberapa daerah cenderung menurun. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu data lengkap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami masih menunggu data dari teman-teman KPU secara keseluruhan. Di beberapa daerah, sangat terlihat adanya penurunan, angkanya jauh lebih rendah dari pemilu sebelumnya,” imbuhnya.
Baca juga : Erick Thohir Pastikan Tidak Bebani Keuangan Maskapai
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, DPR akan mempertimbangkan pemberian jeda antara Pemilu nasional dan lokal atau Pilkada, saat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya rasa pasti dipertimbangkan. Tentunya, kawan-kawan juga memahami, setiap partai melewati proses Pileg dan Pilpres yang tidak mudah,” ujarnya.
Dede menilai, jadwal pelaksanaan Pilkada, yang terlalu dekat dengan Pemilu nasional menjadi salah satu faktor kelelahan bagi pemilih, peserta dan penyelenggara. Menurutnya, pemisahan tahun antara Pemilu dan Pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan tersebut.
Baca juga : Bahlil Optimistis Potensi Kerja Sama Bidang Nuklir
“Ke depan, mungkin bisa kami lakukan perubahan, misalnya dengan beda tahun. Tapi, saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dede juga mengkritisi soal calon yang maju di kontestasi Pilkada. Dia menilai, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada juga dipengaruhi oleh daya tarik calon yang bersaing.
“Daya tarik calon sangat berpengaruh untuk membuat seseorang datang dan menyumbangkan suaranya,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya