Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

Minggu, 5 Maret 2023 11:33 WIB
AHMAD ALI FUTHUHIN / RM
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) meninjau langsung salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran di Depo Pertamina Plumpang di RS Pertamina Jaya Jakarta, Minggu (5/3/2023). BPJamsostek menjamin peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) meninjau langsung salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran di Depo Pertamina Plumpang di RS Pertamina Jaya Jakarta, Minggu (5/3/2023). BPJamsostek menjamin peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.