Dark/Light Mode

LPS Menang Gugatan Di Pengadilan Mauritius Soal Bank Century

Rabu, 31 Juli 2024 13:17 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar (kiri) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar (kanan) berbincang bersama sebelum konferensi pers terkait gugatan di Supreme Court of Mauritius dalam kasus Bank Century di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar (kiri) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar (kanan) berbincang bersama sebelum konferensi pers terkait gugatan di Supreme Court of Mauritius dalam kasus Bank Century di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.