Dark/Light Mode

PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

Rabu, 1 Januari 2025 15:57 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2025). Pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti, rumah mewah seharga Rp. 30 miliar atau lebih, pesawat, kapal pesiar, senjata api masing - masing dengan kriteria tertentu.
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2025). Pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti, rumah mewah seharga Rp. 30 miliar atau lebih, pesawat, kapal pesiar, senjata api masing - masing dengan kriteria tertentu.