Dark/Light Mode

Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Rabu, 24 September 2025 14:08 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.