Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BNI Salurkan Masker Hingga Obat-obatan Bagi Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau
- Lewati Jalan Berlumpur & Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dorong UMKM Naik Kelas
- Kortastipidkor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
- Menhut Ungkap Arahan Prabowo: Padamkan Karhutla, Selamatkan Satwa
- Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia
Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Rabu, 24 September 2025 14:08 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Tags :
Foto Lainnya