Dark/Light Mode

Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024

Kamis, 12 Desember 2024 20:06 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri) dan Harjono, menyampaikan Laporan Kinerja Dewan Pengawas periode 2019-2024, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Dalam lima tahun masa jabatan, Dewas telah menerima 188 laporan terkait pelanggaran etik yang melibatkan internal KPK, dimana di antaranya tiga  pimpinan KPK periode 2019-2024 dikenakan sanksi etik yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri (berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (berat) dan  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ringan) serta terkait kasus pemerasan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang menyebabkan  15 pegawai ditahan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri) dan Harjono, menyampaikan Laporan Kinerja Dewan Pengawas periode 2019-2024, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Dalam lima tahun masa jabatan, Dewas telah menerima 188 laporan terkait pelanggaran etik yang melibatkan internal KPK, dimana di antaranya tiga pimpinan KPK periode 2019-2024 dikenakan sanksi etik yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri (berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (berat) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ringan) serta terkait kasus pemerasan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang menyebabkan 15 pegawai ditahan.