Dark/Light Mode

Laporan Kinerja KPK Jilid V

Selasa, 17 Desember 2024 20:02 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua KPK (sementara) Nawawi Pomolango (tengah), Wakil Ketua KPK (dari kiri) Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, serta Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menampilkan Foto lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), saat Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Selama 5 tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp 2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirampas dari hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk di dalamnya adalah uang hasil suap atau hasil pengembangannya, yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda.
Ketua KPK (sementara) Nawawi Pomolango (tengah), Wakil Ketua KPK (dari kiri) Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, serta Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menampilkan Foto lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), saat Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Selama 5 tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp 2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirampas dari hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk di dalamnya adalah uang hasil suap atau hasil pengembangannya, yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda.