Dark/Light Mode

Perubahan RUU Minerba Kampus Hanya Penerima Manfaat

Senin, 17 Februari 2025 21:14 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan usai, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Lesgislasi (DPR), di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam DIM Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang akan dibawa ke tingakat II Rapat Paripurna ada 4 poin perubahan, di antaranya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, UMKM dan koperasi di sekitar kawasan dapat ikut terlibat sementera kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat seperti untuk penelitian dan  pengembangan ilmu pengetahuan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan usai, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Lesgislasi (DPR), di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam DIM Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang akan dibawa ke tingakat II Rapat Paripurna ada 4 poin perubahan, di antaranya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, UMKM dan koperasi di sekitar kawasan dapat ikut terlibat sementera kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat seperti untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.