Dark/Light Mode

Bareskrim Mabes Polri Gelar Barbuk Judol

Jumat, 2 Mei 2025 18:11 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (dua kiri), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tiga kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tiga kanan) memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) situs h55.hiwin.care. Dari hasil penangkapan polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (dua kiri), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tiga kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tiga kanan) memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) situs h55.hiwin.care. Dari hasil penangkapan polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar