Dark/Light Mode

Pemerintah Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 2 Oktober 2025 15:59 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
(Dari kiri) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
(Dari kiri) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pemerintah menetapkan tiga standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikat halal. Kebijakan ini ditujukan untuk memperketat pengawasan dan mencegah kembali terjadinya kasus keracunan massal pada program MBG.