Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rakortas Bahas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik
Jumat, 24 Oktober 2025 20:34 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Rakortas membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan yang menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di tujuh daerah: Bali, DIY, Semarang, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
Tags :
Foto Lainnya