Dark/Light Mode

Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 53,7 Miliar

Rabu, 12 November 2025 15:59 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Petugas memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Petugas memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang hasil tembakau, 940,89 liter minuman beralkohol, 10.900 gram tembakau iris, serta sejumlah barang bukti lainnya, dengan nilai total mencapai Rp 53,76 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp 38,87 miliar. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.