Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Kasus Suap IUP Kaltim, Rudy Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Jumat, 30 Januari 2026 14:47 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim itu divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap senilai Rp3,5 miliar kepada Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak, melalui putrinya yang juga Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, untuk mengurus enam IUP di Kalimantan Timur.
Tags :
Foto Lainnya