Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Kasus Suap IUP Kaltim, Rudy Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Jumat, 30 Januari 2026 14:47 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim itu divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap senilai Rp3,5 miliar kepada Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak, melalui putrinya yang juga Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, untuk mengurus enam IUP di Kalimantan Timur.
Tags :
Foto Lainnya