Dark/Light Mode

Kasus Suap IUP Kaltim, Rudy Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Jumat, 30 Januari 2026 14:47 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra, saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra, saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim itu divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap senilai Rp3,5 miliar kepada Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak, melalui putrinya yang juga Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, untuk mengurus enam IUP di Kalimantan Timur.