Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber yang beroperasi lintas negara dan menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi 2.440 pembeli selama periode 2019-2024, dengan dugaan 34 ribu korban global serta total kerugian mencapai Rp 350 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.
Tags :
Foto Lainnya