Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber yang beroperasi lintas negara dan menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi 2.440 pembeli selama periode 2019-2024, dengan dugaan 34 ribu korban global serta total kerugian mencapai Rp 350 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.
Tags :
Foto Lainnya