Dark/Light Mode

Kejagung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan TPPU Don Ritto

Jumat, 17 Juli 2026 19:10 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kedua kanan), Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kanan), dan Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pada tahap II penanganan perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto beserta barang bukti berupa uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan dengan berat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kedua kanan), Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kanan), dan Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pada tahap II penanganan perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto beserta barang bukti berupa uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan dengan berat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura untuk proses hukum lebih lanjut.