Dark/Light Mode

Sidang Putusan MK soal APBN 2026 dan Anggaran Makan Bergizi Gratis

Kamis, 30 Juli 2026 18:47 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta para Hakim Konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN mulai Tahun Anggaran 2028.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta para Hakim Konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN mulai Tahun Anggaran 2028.