Dark/Light Mode

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar Terkait Kasus Korupsi Nikel

Senin, 31 Agustus 2026 15:39 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). 

Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI yang disebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyitaan dan penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.