Dark/Light Mode

Tiga Kementerian Integrasikan Sistem Perizinan TKA

Rabu, 9 September 2026 17:24 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani (tengah) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers usai Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026). SKB tersebut mengintegrasikan sistem OSS, SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia untuk memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang menyertai investasi di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani (tengah) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers usai Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026). SKB tersebut mengintegrasikan sistem OSS, SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia untuk memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang menyertai investasi di Indonesia.